Endus Potensi Kerugian Rp 4,5 Triliun, KPK Ungkap 7 Poin Perbaikan Tata Kelola Tol

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan tol.
Tak tanggung-tanggung, kerugian ini ditaksir mencapai Rp 4,5 triliun.
Hal ini diungkapkan KPK dalam akun instagramnya pada Selasa, 7/3/2023 lalu.
Disebutkan, sejak 2016 pembangunan tol telah mencapai 2.923 km dengan rencana investasi Rp 593,2 triliun.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi.
Seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun,” ungkap KPK dalam keterangan di akun instargamnya.
View this post on Instagram
Dalam foto yang diunggah oleh KPK, terdapat rincian masalah yang ditemukan.
Seperti peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama, akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Selain itu, dalam proses lelang, dolumen tidak memuat informasi yang cukup soal kondisi ruas tol.
Hal ini mengakibatkan pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Masalah lainnya adalah proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak adanya aturan lanjutan dan potensi kerugian negara lainnya.
Dari temuan ini, KPK juga merekomendasikan perbaikan terhadap tata kelola jalan tol.
Ada tujuh poin yang direkomendasikan oleh KPK, antara lain:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
- Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya.
- Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
- Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.
- Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.*