Besok KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Diketahui, atas menangnya gugatan Partai Prima, KPU dihukum tak bisa melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Rencananya, banding tersebut akan diajukan Jumat, 10/3/2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9/3/2023.
“Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim.
Hasyim berharap dengan FGD ini dapat menambah memori banding tersebut.
“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu,” tambahnya.
Sebelumnya, putusan yang dilayangkan PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dalam verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga tak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriail yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Partai Prima pun melayangkan gugatan kepada PN Jakpus hingga KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.*