Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Besok, KPK Serahkan Temuan LHKPN 134 Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan ke Kemenkeu

Redaksi
Gedung KPK.
Gedung KPK. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan hasil penelusuran dan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) besok, Jumat, 10/3/2023.

Temuan KPK menyebutkan 134 pegawai pajak diduga memiliki saham di 280 perusahaan dengan kepemilikan atas nama istrinya.

“Tadi sudah dengan Pak Sekjen bisik-bisik, nanti gue kasih tahu. Masa sama media iya dikasih tahu (penyerahannya), sama Kemenkeu enggak,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 9/3/2023.

“(Hasil analisa dikasih ke Kemenkeu) mungkin besok,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, KPK masih terus melakukan penelusuran dan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan ada sebanyak 134 pegawai pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.

“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 8/3.

Pahala menjelaskan, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah di antara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.

“Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak,” ujarnya.

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Dia menjelaskan, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak,” ujarnya.

Terhadap temuan ini, Pahala menegaskan, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Pahala mengatakan, perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

“Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN,” ujar Pahala.*