KPU Tak Hadirkan Saksi di Persidangan, Partai Prima: Persoalan Internal Mereka

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada KPU terkait proses verifikasi faktual.
Setelah memenangkan gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai mengatakan Bawaslu sudah memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Partai Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
“Tapi tetap kami dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua. KPU tidak membuka SIPOL (sistem informasi partai politik) lima kabupaten kota,” katanya, Rabu, 8/3/2023.
Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi.
Sedangkan Partai Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.
“Kalaupun KPU diam saja itu persoalan internal mereka,” tegas Ahmad Rifai.
Dalam salah satu putusannya majelis hakim meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU terkait ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
“KPU menyebut Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal semua syarata sudah kita penuhi,” katanya saat ditemui Forum di DPP Prima, Rabu, 8/3/2023.
Ia melanjutkan, SIPOL KPU dari Partai Prima mengalami perubahan. Awalnya Partai Prima sudah menenuhi syarat berubah menjadi TMS. Informasi tersebut muncul di sistem informasi parpol KPU.
“Kami menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kami juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah. KPU tidak membuka SIPOL di lima kabupaten kota,” sebutnya.
PN Jakpus perintahkan KPU Tunda Pemilu
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3.