Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Korban Diminta Tak Menggugat Usai Diberi Rp10 Juta, Pertamina Buka Suara

Redaksi
Suasana Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Suasana Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang | Forum Keadilan/Novia Suhari
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pihak PT Pertamina memberikan klarifikasi terkait isu yang mengatakan soal ganti rugi untuk korban meninggal dunia kebakaran Depo Plumpang sebesar Rp10 juta.

Isu ini mencuat lantaran di balik uang ganti rugi tersebut, korban diminta tak menggugat Pertamina.

Keluarga Iriana, korban meninggal dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang disebut menandatangani surat perjanjian.

Iriana merupakan seorang korban yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran itu.

Anak Iriana, Sulistiawati mengaku disodorkan surat untuk ditandatangani.

Pihak Pertamina mejanjikan uang Rp 10 juta untuk dana belasungkawa keluarga korban.

Namun, ternyata, Sulistiawati turut menandatangani surat perjanjian tidak akan melakukan gugatan ke depannya.

Sekretaris PT Pertamina, Irto Ginting pun buka suara terkait hal tersebut.

Ia menyebut bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat unsur pemaksaan.

“Yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga atas penyerahan biaya pemakaman ini adalah pada keluarga korban atau ahli waris,” ujarnya

Terkait dengan uang Rp 10 juta, Ito pun menyebut bahwa itulah besaran biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina.

“Dan itu adalah bantuan biaya pemakaman, bukan bantuan kerohiman,” tegasnya.

Ito juga enggan menyebutkan jumlah warga yang telah diberikan uang bantuan biaya pemakaman tersebut.

Sebelumnya kebakaran depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat 3/3, yang menelan korban jiwa sebanyak 19 orang, dan puluhan lainnya luka-luka. *

 

Laporan Novia Suhari