Alasan Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ahmad Rifai membeberkan alasan pihaknya melayangkan tuntutan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahmad Rifai mengatakan, Partai Prima merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
“KPU menyebut Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal semua syarat sudah kita penuhi,” katanya saat ditemui Forum Keadilan di DPP Prima, Rabu, 8/3/2023.
Menurut Ahmad Rifai, hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan. Semula Partai Prima sudah memenuhi syarat, namun berubah menjadi TMS.
“Kami menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kami juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah. KPU tidak membuka SIPOL di lima kabupaten kota,” sebutnya.
Sebelumnya, Partai Prima mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022. Dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU pada 14 Agustus 2022 tapi dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Dari situ Partai Prima pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan dikabulkan.
Ahmad Rifai menyebut, Partai Prima telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatannya terhadap KPU.
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Jadi 2025
PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3.
Tuai Kecaman
Usai putusan tersebut dilayangkan, banyak pihak yang tak sependapat. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyebut bahwa PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan lantaran memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Kamis malam, 2/3.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” lanjut Mahfud.*
Laporan Merinda Faradianti