Kamis, 18 September 2025
Menu

Tegas! Komnas HAM Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Redaksi
PPK Pemilu
PPK sedang melakukan penghitungan suara. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas menolak jika pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda. Menurut Komnas HAM, penundaan Pemilu melanggar hak rakyat.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hak rakyat untuk melakukan pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-undang 1945.

“Pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22E setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu, maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” kata Pramono, Selasa, 7/3/2023.

Pramono bilang, jika pemilu ditunda, hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih secara langsung akan terabaikan. Sebab, jika ada penundaan Pemilu, maka akan ada kekosongan pemimpin karena masa jabatan presiden habis.

Nah, pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis, padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis,”kata dia.

Maka dari itu, Komnas HAM khawatir dengan penundaan Pemilu akan menimbulkan gejolak dan kerusuhan di masyarakat, lantaran rakyat akan merasa haknya dirampas ketika ada penundaan Pemilu.

“Dengan adanya penundaan Pemilu, maka berpotensi ini situasinya menjadi tidak stabil, menimbulkan instabilitas politik keamanan,” ungkapnya.

“Instabilitas ini lah situasi pemerintahan yang tidak stabil dan segala macam itu yang akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan itu berpotensi menimbulkan kerusuhan massal, lalu pergolakan di tingkat daerah,” sambung dia.

Komnas HAM mendukung penuh upaya KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

“Putusan pengadilan apapun harus dihormati, tetapi kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan KPU, maka KPU harus melakukan upaya banding sampai upaya terakhir yang bisa dilakukan,” ujar Pramono.

Sebelumnya diberitakan, dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada tahun 2025.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) naik banding, melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud menyebut bahwa PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan lantaran memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Kamis malam, 2/3.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” lanjut Mahfud.*