Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Redaksi
Motor listrik Gesits keluaran BUMN Wika.
Motor listrik Gesits keluaran BUMN Wika. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah memberi subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, bantuan pemerintah pembelian motor listrik ditujukan untuk 200 ribu unit hingga Desember 2023.

Saat ini ada tiga merek yang masuk dalam syarat karena memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits.

“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut,” jelas Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 6/3/2023.

Untuk konversi motor listrik, pemerintah pun memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023.

“Selain itu, bantuan pemerintah juga sebesar Rp7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023,” ujar Febrio.

Masyarakat yang Mendapat Subsidi Motor Listrik

Nah, soal calon penerima, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan pembelian motor listrik.

Febrio mengungkap, pemerintah mengutamakan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 – 900 volt ampere (VA). Kebijakan tersebut agar penggunaan motor listrik dapat mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM.

“Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) maupun ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” ungkap Febrio.

Sedangkan terkait konversi motor listrik, hanya dibatasi oleh motor berkapasitas 110 – 150 cc. Kemudian dokumen kendaraan atau legalitasnya masih sah.

“Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya sama. Agar tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, menerimanya hanya satu. Biar yang lain kebagian,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.

“Bengkelnya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh teman-teman Kementerian Perhubungan,” jelas Rida lagi.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Cara mendapatkannya seperti membeli kendaraan baru pada umumnya. Konsumen hanya tinggal datang ke dealer motor listrik yang memenuhi persyaratan.

Saat ini pemerintah baru mengumumkan tiga pabrikan, di antaranya Gesits, Volta, dan Selis.

Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa berhak mendapat bantuan, maka harga langsung dipotong Rp7 juta di tempat.

Setelahnya, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan. Kemudian deretan kendaraan yang didaftarkan itu akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan syarat lainnya.

Selanjutnya, produsen akan melakukan pendataan dengan dealer untuk mempermudah proses verifikasi.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan subsidi motor listrik ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ujar Luhut.*