Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023, terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28/2/2023.

Hakim MK menilai, permohonan itu tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” ujar hakim.

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” lanjut Hakim Anwar.

Sebelumnya, Herifuddin Daulay mengajukan gugatan itu lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan.

Dikutip dari laman MK, kerugian dimaksud yakni berdasarkan anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Pemohon menilai, ada kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna ‘bila’ yaitu terkandung makna ‘Kondisional bersyarat’.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*