Tak Kunjung Sah, Anggota DPRD Minta RUU Perlindungan PRT Dikebut

FORUM KEADILAN – Desakan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin kencang digaungkan.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengadakan konferensi bertajuk “Mengapa Kita Perlu Mendukung RUU PPRT” secara daring via aplikasi zoom untuk membahas RUU PPRT pada Senin, 13/02/2023.
Pertemuan ini dihadiri Hikmah Bafakih selaku wakil ketua komisi E DPRD Jatim, Nuriati sebagai pengawas anggrek maya dan Aida Milasari sebagai perwakilan JALA PRT.
“Bagaimana pekerja rumah tangga yang mereka juga bagian dari pilar negara tidak diperhatikan, 19 tahun RUU PPRT ini sangat alot untuk disahkan,” ujar Sutihaning salah satu perwakilan LPKP Jawa Timur.
Ada 2 ribuan kasus seperti kekerasan, upah tidak layak, pelecehan, yang korbannya adalah pekerja rumah tangga.
Ditambah banyaknya anak-anak yang dipekerjakan sebagai PRT.
Sutihaning menyebut hal ini terjadi lantaran tak adanya payung hukum yang melindungi para PRT.
JALA PRT sudah mengajukan RUU PPRT sejak 19 tahun lalu bahkan sudah diberikan kepada fraksi-fraksi partai.
Namun, DPR masih terus mengkaji walaupun Presiden Joko Widodo mengimbau untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
“Tetapi kita tetap mendorong political will kepada DPR RI, walaupun fraksi Golkar dan PDIP belum memberi lampu hijau, mereka menganggap bahwa pekerjaan ini masih dianggap berbeda dengan pekerjaan formal lain”, ujar Aida.
DPRD Mendukung Disahkannya RUU PPRT
“Saya selaku anggota DPRD tentu nyesek ya, 19 tahun lho,” Ujar Hikmah
Hikmah mengatakan bahwa pengesahan RUU PPRT sebenarnya tidak perlu berbelit-belit apalagi menunggu sampai korban bertambah banyak.
“Menurut saya dukungan masyarakat akan sangat penting untuk mempercepat RUU PPRT. Jadikan ini menjadi isu nasional, masyarakat banyak harus tahu, harus lebih digaungkan,” tegas Hikmah.
Hikmah mengatakan RUU PPRT mungkin tidak akan didukung oleh para pengguna jasa PRT.
Hal ini lantaran para pengguna jasa PRT tidak akan bebas memanfaatkan PRT.
Padahal UU ini malah menguntungkan para pengguna jasa karena PRT akan bersikap lebih profesional karena ada perlindungan UU.
“Tapi temen – temen PRT juga harus konsen masalah data-data. Selama ini kan para PRT masih belum terdata dengan baik, padahal Itu kan berguna buat asuransi seperti BPJS juga,” tutup Hikmah.*
Laporan Mohammad Arfan Fauzi