Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Ditetapkan Tersangka

FORUM KEADILAN – Perawat berinisial DN yang diduga menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang ini setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelaku.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar (Kombes) Mokhamad Ngajib, Senin, 6/2/2023.
Dari gelar perkara yang dilakukan, lanjut Ngajib, sebelum kejadian jari tergunting, perawat tersebut telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.
Namun, imbauan itu diduga tak didengarkan DN, hingga akhirnya DN mengambil gunting besar dan jari kelingking bayi AR ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” jelas Ngajib.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. “Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, telah mengambil keputusan menonaktifkan DN dari tugasnya.
Manajemen rumah sakit menjelaskan, tindakan DN adalah kelalaian saat bertugas. DN akan ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.
“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin.
Muksin menjelaskan, pihak RS Muhammadiyah bertanggungjawab atas kesembuhan luka di jari kelingking korban.
“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah orang tua korban, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, melaporkan peristiwa itu ke Polres Kota Besar Palembang pada Sabtu, 4/2.
Suparman melaporkan jari kelingking anaknya digunting oknum perawat DN saat dirawat di kamar perawatan layanan umum karena demam dua hari sebelumnya.
Kasus ini pun sempat disorot pengacara kondang Hotman Paris. Kasus itu sampai ke telinga Hotman setelah Sri, ibu kandung AR, meminta pertolongan kepadanya melalui video yang diunggah ke akun instagram @Hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Sri meminta bantuan hukum kepada Hotman untuk menempuh kasus hukum terhadap bayinya yang telah menjadi korban kelalaian oknum perawat.
“Sekarang bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang, pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan Pak Hotman Paris. Terima kasih,” ujar Sri di video tersebut. *