Kamis, 10 Juli 2025
Menu

OJK Siap Laksanakan Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan

Redaksi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan siap melaksanakan kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Tentu putusan undang-undang akan kami laksanakan,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12/1/2023.

Mahendra mengatakan akan terus memperkuat internal setelah keluarnya UU PPSK. Dia juga akan berkoordinasi dengan Polri mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.

“Kalau untuk itu, ya, dalam perkuatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” ujar Mahendra.

Dia lalu menjelaskan soal penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut. Mahendra mengatakan OJK bertugas melakukan koordinasi.

“Kalau dalam UU itu penyidik adalah kepolisian, PPNS, dan dari tertentu, dan yang dimaknai dari OJK, itu sebagai satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya,” kata Mahendra.

Saat ditanya mengenai kemungkinan revisi UU, Mahendra tak mau berandai-andai. Dia mengatakan belum melihat utuh konsep finalnya.

“Saya nggak bisa komen sejauh itu karena terus terang saya belum lihat konsep finalnya, jadi saya nggak bisa bilang revisi atau tidak, tapi saya tidak antisipasi itu,” ujar dia.

Sesuai amanat UU PPSK, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

UU tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri atas tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS, tetapi juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberi kewenangan dan kompetensi yang memadai.

“Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis, 5/1/2023.*