Besaran Gaji, Tugas dan Wewenang PPK-PPS Pemilu 2024

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memulai rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
Sedangkan, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Pendaftaran PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Tugas PPK dan PPS
PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau desa. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2.
Dijelaskan pada pasal 5 dan 6 bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU.
PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Tak hanya saat Pemilu berlangsung, tugas PPK sudah dimulai untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.
Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16 dan 17, bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Besaran Gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024
Kekinian, besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.
Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:
Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000
KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Cacat permanen Rp30.800.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang .*