Rencanakan Penyerangan Mako Brimob, Dita Siska Divonis 32 Bulan Penjara
Dita Siska Millenia alias Mowmil alias Ukhti Dita alias Dita dihukum 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti merencanakan penyerangan aksi teror di mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok.
Read More...
Read More...