FORUM Keadilan – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, pihaknya menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di sebuah rumah sakit bilangan Jakarta Barat.
Sebagaimana, KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail ternama di Kota Ambon. Namun saat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan Richard beralasan sedang sakit.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang
bersangkutan,” ujar Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dari pengecekan tersebut, kata Firli, tim penyidik menilai Richard dalam keadaan sehat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Atas dasar itulah tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap RL di salah satu
Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat,” katanya.
Seperti diketahui, Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Keduanya bersama dengan pegawai Alfamidi bernama Amri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan izin prinsip cabang Retail di Kota Ambon pada tahun 2020.
Penulis: Bisma Rizal