MA Sunat Pidana Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menyunat terkait pidana penjara mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G. Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah yang awalnya 18 tahun penjara menjadi 10 tahun. “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara […]