FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait ramai nya usul pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Keputusan KPU yang dimaksud oleh Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28/4/2025.
Eddy menilai bahwa jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah tersebut dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik.
Di samping itu, saat ini Prabowo-Gibran telah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. Oleh karena demikian, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara.
“Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi,” jelasnya.
Eddy memastikan bahwa MPR belum membahas usulan pencopotan Gibran tersebut.
“Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa yang menandatangani surat pernyataan tersebut Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan poin isi pernyataan tersebut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.*