FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memastikan bahwa para mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menjadi korban eksploitasi akan mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI mendorong Mabes Polri untuk membuka kembali laporan kasus tersebut yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kita meminta Mabes Polri membuka kembali kasus ini. Pintu masuknya bisa melalui tindak pidana perdagangan manusia. Memang untuk pembuktian penyiksaan fisik cukup sulit karena kejadian sudah 28 tahun lalu, tetapi terkait perdagangan manusia sejak usia bayi bisa menjadi dasar kuat,” katanya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/4/2025.
Ia menambahkan bahwa Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga para pelaku kejahatan dapat dihukum.
“Kita ingin memastikan Mabes Polri menindaklanjuti, menghukum pelaku kejahatan ini kalau masih ada, dan negara hadir dalam proses pemulihan para korban yang sejak kecil telah dieksploitasi,” ujarnya.
Sugiat juga menilai bahwa kasus ini tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Dari temuan yang sudah dijelaskan kuasa hukum korban, dan diperkuat investigasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan, ini termasuk pelanggaran HAM berat berdasarkan hukum nasional maupun internasional,” tegasnya.
Terkait dugaan keterkaitan antara kepemilikan Puskopau dengan OCI, Sugiat mengatakan hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman.
“Kita akan dorong Mabes Polri untuk membongkar siapa saja pelaku, baik secara individu, institusi, maupun korporasi,” tambah Sugiat.
Dalam upaya mendorong dibukanya kembali kasus ini, Sugiat menyampaikan bahwa selain kuasa hukum para korban, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector akan berkolaborasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII DPR RI.
“Walaupun untuk penganiayaan fisik sudah sulit dibuktikan, kita bisa masuk melalui dugaan perdagangan anak, karena para korban diketahui diperjualbelikan sejak usia 2 hingga 8 tahun,” tutup Sugiat.*
Laporan Novia Suhari