FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu yang dibahas dalam RDP kali ini adalah terkait rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Menteri PANRB (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa awalnya, ASN dijadwalkan pindah ke IKN mulai Oktober 2024. Tetapi, dinamika pemerintahan terjadi pada bulan tersebut, yakni pelantikan presiden hingga pembentukan Kabinet Merah Putih. Hal ini membuat sejumlah penyesuaian perlu dilakukan.
“Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga (KL),” jelas Rini dalam rapat yang digelas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22/4/2025.
“Lalu kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” lanjut dia.
Maka, penyesuaian perlu dilakukan supaya kebijakan pemindahan dapat selaras dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan. Tetapi, Rini belum dapat mengetahui kapan pemindahan ASN ke IKN akan mulai dilakukan.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo) mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” jelas Rini.
Dengan demikian, KemenPANRB telah bersurat kepada KL dan pegawai ASN tentang waktu penundaan pemindahan ASN ke IKN. Surat tersebut ditandatangani oleh Rini pada 24 Januari lalu.
“Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan KL tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” tutur dia.
Di sisi lain, hingga akhir tahun 2024 juga diketahui masih dilakukan penyesuaian gedung perkantordan dan unit hunian bagi ASN terkait perubahan jumlah KL. Hal ini menjadi salah satu alasan yang memperkuat pengambilan keputusan penundaan pemindahan ASN.
“Untuk itu, pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” tutur dia.*