FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang berstatus ilegal. Lahan tersebut telah ditanami selama bertahun-tahun, namun belum memiliki kepemilikan yang sah.
“Sampai dengan detik ini kita masih punya lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang sudah ditanami sawit, yang sudah ditanam bertahun-tahun tapi sampai hari ini berstatus ilegal,” ujar Rifqi kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21/4/2025.
Menurut Rifqi, masalah ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang di Indonesia, sehingga banyak lahan belum mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi.
Terkait pelanggaran hukum, Rifqi menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut akan diserahkan kepada satuan tugas (Satgas) sawit yang telah dibentuk oleh presiden. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan diwakili oleh Jaksa Agung.
Selain itu, Rifqi juga menyoroti persoalan terkait penggunaan lahan di kawasan laut. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Komisi II DPR RI, terdapat 34 titik di Indonesia yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut.
“34 titik ini bukan semua bermasalah. Ada yang memang sudah sesuai dengan tata ruang, izin lokasi, dan peruntukannya,” jelas Rifqi.
Ia menambahkan, penting untuk memberikan akuntabilitas kepada publik agar tidak semua proses pensertifikatan lahan di laut melalui reklamasi langsung dianggap sebagai kesalahan, karena investasi juga dibutuhkan untuk pembangunan.*
Laporan Novia Suhari