Selasa, 24 Juni 2025
Menu

KPK Geledah Rumah La Nyalla Matalitti dan Enam Lokasi Lain, Sita Beberapa Barang Bukti

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sebanyak 7 lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 14 hingga 16 April 2025.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pada Senin, 14/4/2025, penyidik melakukan penggeledahan pada tiga rumah yang salah satunya yaitu milik mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.

“Hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut Saudara LN (La Nyalla),” ungkap Tessa kepada media, Rabu, 16/4.

Kemudian pada Selasa, 15/4, penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini terhadap sebuah kantor yang merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Lalu pada Rabu, 16/4, penyidik menggeledah tiga rumah lain, tetapi belum diungkapkan milik siapa.

“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” tutur Tessa.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Ia diduga menerima suap soal dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bernama hibah pokok pikiran (pokir). Dana ini bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dalam tahun anggaran 2020-2021 sejumlah Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi masyarakat di Jatim.

Tindakan suap ini diduga telah terjadi pada dana hibah tahun angagran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan polisiti Partai Golkar, bersama dengan seseorang bernama Abdul Hamid diduga bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah disidang dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun. Saat ini, pengembangan kasusnya tengah diusut.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai terangka dalam pengembangan kasus ini, namun identitas mereka belum diungkap. Begitu pula konstruksi kasusnya.

Empat orang tersangka berperan sebagai penerima, tiga di antaranya adalah penyelengagra negara. Lalu, satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang adalah pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK pun turut memeriksa sejumlah saksi yang salah satunya adalah Abdul Halim Iskandar. Ia adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT). Abdul Halim diperiksa di Jatim pada Selasa, 17/12/2024.

Terbaru, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan sejumlah pihak swasta terkait kepemilikan aset dalam kasus ini pada Kamis, 9/1/2025. Anwar diperiksa dalam kapasitas saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.*