Revisi Permendag Nomor 8 Masih Dalam Pembahasan, Presiden Minta Dicabut Saja Jika Tak Menguntungkan

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Ia menyampaikan bahwa saat ini, beleid tersebut masih dalam proses evaluasi bersama kementerian dan lembaga (KL) terkait, serta pelaku usaha. Proses ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Permendag 8 itu sekarang sedang dalam tahap review. Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kementerian/lembaga dan para pelaku usaha untuk membahas perubahan yang mungkin dilakukan,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 9/4/2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator sebelum melangkah lebih jauh.
Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyebutkan bahwa Permendag 8 bisa saja dicabut apabila tidak menguntungkan, Isy menuturkan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan urgensi pembahasan lintas sektor, namun tidak serta merta bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Ini kan perlu pembahasan lintas kementerian dulu. Banyak aspek yang harus diselaraskan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Permendag 8 tidak hanya melibatkan Kemendag saja, tetapi juga kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu, perubahan kebijakan ini memerlukan koordinasi intensif antar sektor agar menghasilkan kebijakan yang berimbang.
“Permendag 8 ini menyangkut hulu dan hilir perdagangan. Kita ingin agar kebijakan ini tidak hanya berpihak pada satu sisi saja. Harus ada keseimbangan antara kebutuhan pelaku usaha di sektor hulu maupun hilir,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas isu yang diatur dalam beleid tersebut.
Selain itu, mengenai kemungkinan adanya percepatan revisi seiring dengan tenggat waktu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri, Isy menilai bahwa keputusan akhir tetap harus melewati serangkaian pembicaraan internal terlebih dahulu.
“Sebelum lapor ke Presiden, tentu harus ada pembahasan di tingkat K/L dulu yang dikoordinasikan oleh Menko. Setelah itu baru dibawa ke Presiden,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari