Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Penahanan Tersangka Sebelum Inkracht Dinilai Subjektif, Maqdir Ismail Usulkan Perubahan

Redaksi
Pengacara senior Maqdir Ismail di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 5/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pengacara senior Maqdir Ismail di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 5/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara senior Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan terhadap tersangka hanya dilakukan setelah adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5/3/2025.

Maqdir menyoroti bahwa selama ini, alasan penahanan lebih didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik, seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Yang terjadi sekarang ini, proses penahanan selalu dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik. Kekhawatiran ini sangat subjektif,” kata Maqdir di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 5/3.

Menurutnya, penahanan seharusnya hanya dilakukan ketika seseorang sudah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang final.

“Saya berpendapat, penahanan itu sebaiknya dilakukan ketika orang sudah menjalani hukuman. Dalam arti, hanya orang yang sudah dihukum yang boleh ditahan,” ujarnya.

Maqdir juga menegaskan bahwa pendapatnya ini tidak terkait dengan kasus tertentu, termasuk kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Ini adalah urusannya dengan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sudah sejak lama menyuarakan pandangan ini, karena melihat banyaknya orang yang harus menjalani masa penahanan sebelum ada putusan pengadilan.*

Laporan Muhammad Reza