Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Suwito Gunawan Bacakan Pledoi: Saya Bukan Koruptor

Redaksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah penerima manfaat (beneficial owner) PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah penerima manfaat (beneficial owner) PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penerima manfaat (beneficial owner) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi bacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024.

Dalam pembelaannya, Awi secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan seorang koruptor.

“Nota pembelaan Suwito Gunawan. Saya bukan koruptor,” katanya di hadapan Majelis Hakim.

Awi melanjutkan, dirinya sudah menjadi seorang pengusaha selama 45 tahun. Pencapaian itu didapatkannya dengan cara yang tak mudah.

Awi menyebut, dirinya tak hadir seluruhnya dalam pertemuan-pertemuan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya selalu berlaku jujur, terbukti dengan tidak adanya komplen kepada SIP selama ini atas pekerjaan yang saya lakukan,” lanjutnya.

Selain itu, Awi menjelaskan kerja sama antara PT SIPdan PT Timah bukan berasal dari pihak lain. Melainkan karena PT SIP memenuhi semua kualifikasi untuk kerja sama tersebut.

PT SIP, kata Awi, tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak lain yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

“Kita melakukan pekerjaan sesuai dengan yang ada dalam surat kerja sama perjanjian. Pertemuan untuk perubahan harga, harus dihadiri PT SIP. Hal itu karena alasan pekerjaan, bukan karena kami melakukan korupsi,” tegasnya.

Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer kedua.

Jaksa menilai Awi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.*

Laporan Merinda Faradianti