Dalam Sebulan Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban

FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sebanyak 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu satu bulan, dari 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari ratusan kasus, sebanyak 482 orang sebagai tersangka.
“Kami telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan menyelamatkan korban sebanyak 904 orang. Ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama para pekerja migran Indonesia,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 22/11/2024.
Menurut Wahyu, modus yang digunakan para pelaku beragam, namun memiliki benang merah, yaitu pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban sering kali diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Seperti menggunakan visa kunjungan atau wisata, yang disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, kata Wahyu, para korban juga tidak mendapatkan pelatihan kerja maupun pemeriksaan kesehatan dari perusahaan resmi yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan, sebagian besar perusahaan yang memberangkatkan PMI tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak terdaftar di Kemenaker, sehingga mereka jelas melanggar hukum,” tegas Wahyu.
Tidak hanya itu, kata Wahyu, negara tujuan PMI sering kali tidak sesuai dengan janji awal. Misalnya, korban dijanjikan bekerja di negara tertentu, namun malah dikirim ke tempat lain menggunakan jalur ilegal. Bahkan, para pelaku sering memanfaatkan jalur tikus di wilayah perbatasan untuk memberangkatkan korban tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Lanjut Wahyu, setibanya di negara tujuan, korban kerap mengalami eksploitasi. Beberapa di antaranya dijadikan pekerja seks komersial atau dijadikan sebagai anak buah kapal (ABK) tanpa pelatihan dasar keselamatan. Bahkan Korban sering kali dipaksa untuk memenuhi target pekerjaan yang tidak manusiawi.
“Jika tidak, mereka diancam dan bahkan mengalami kekerasan dari pelaku,” jelas Wahyu.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
“Ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan perdagangan orang. Kami akan terus memperkuat pengawasan di daerah-daerah ini,” kata Wahyu.*
Laporan Reynaldi Adi Surya