FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara.
Mantan anak buah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhi masing-masing terdakwa membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
Hal yang memberatkan Muhammad Hatta, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak korupsi secara materi, dan terdakwa mengakui serta menyesal perbuatannya.
Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sepanjang pengamatan hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.*
Laporan Merinda Faradianti