FORUM KEADILAN – Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie menanggapi soal penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dia menegaskan bahwa pihaknya ingin membangun jurnalisme yang berkualitas.
Namun, Budi mengaku, pemerintah sampai saat ini masih belum menerima draf RUU Penyiaran yang resmi dari DPR RI.
“Terus terang soal RUU Penyiaran kita belum menerima draf resminya, tunggu saja nanti ya. Yang pasti kan semangat kita ingin membangun pers yang berkualitas, jurnalisme yang berkualitas dan juga bisa melindungi kemerdekaan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.
Oleh sebab itu, Budi enggan berkomentar tentang banyaknya pasal yang beredar lantaran belum menerima drafnya.
“Itu nanti bahasnya kan kata siapa kata siapa itu kan nantilah, orang belum draf resminya belum diterima kementerian kok dibahas, kita membahas sesuatu yang belum jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan menolak RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, RUU tersebut sudah melenceng dari tujuan keberadaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers bersama konstituen, (ada) 11 konstituen, 4 konstituen jurnalis, 7 konstituen perusahaan pers sepakat menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini,” kata Ninik beberapa waktu lalu.
Menurut Ninik, penolakannya disebabkan oleh pergeseran politik hukum dalam penyusunan peraturan tersebut, di mana penyusunan RUU tersebut sudah melenceng dari napas keberadaan pers di Indonesia.
Bagi Ninik, pers dibutuhkan di Indonesia bukan hanya atas dasar untuk kehidupan pers itu sendiri, serta bukan untuk kehidupan jurnalis dan perusahaan pers.
“Tapi pers dibutuhkan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 45, hak untuk berpendapat, hak untuk berbicara baik secara tulisan maupun secara lisan,” ujarnya.
Ninik mengatakan, keberadaan pers di Indonesia sebagai pemenuhan terhadap hak warga negara. Oleh sebab itu, lanjut dia, pers menjadi pilar demokrasi keempat di Indonesia.
“Maka ada perubahan politik hukum yang sangat signifikan dan itu menjadi dasar kenapa pers yang diberi tugas untuk menjadi pilar demokrasi keempat melalui Undang-Undang 45 harus tetap ikut mengawal, harus dikawal, harus ditolak,” tandasnya.*
Laporan M. Hafid