Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Wakil Ketua DPR Akui Beri Izin Rapat RUU MK di Masa Reses

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4/4/2024. I Ist
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4/4/2024. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa pihaknya telah memberikan izin Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk membahas lanjutan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses, Senin, 13/5/2024.

Di rapat tersebut Panja RUU MK Komisi III DPR dan pemerintah sudah menyetujui RUU itu dibawa ke paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sedangkan, sebelumnya mereka sempat menyepakati agar menundanya karena terdapat beberapa poin krusial.

“Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa, 14/5/2024.

Tetapi, Dasco tidak membeberkan alasan pihaknya memberikan izin pengesahan RUU tersebut di masa reses. Saat ini, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dasco belum menentukan kapan RUU itu bakal disahkan. Namun, pemerintah dan DPR berpeluang menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.

“Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait berkoordinasi kembali dengan pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengikuti rapat pengesahan itu sebelumnya juga tidak memberikan jawab alasan rapat pengesahan RUU MK yang diam-diam digelar di masa reses anggota Dewan yang tinggal sehari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengklaim bahwa hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan tanpa mengetahui alasan rapat digelar di masa reses.

“Saya nggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan, ya, saya hadir,” kata Sudding, Senin, 13/5/2024.

Terdapat empat poin krusial dalam RUU MK, yakni persyaratan batas usia Hakim Konstitusi; mekanisme pemberhentian hakim; evaluasi hakim konstitusi; dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Akibat dari perubahan UU tersebut, para hakim MK terancam terkena dampak. Mereka terutama bisa kena evaluasi dan ditarik oleh lembaga pengusulnya dari Presiden, DPR, maupun MA.*