KPU Ungkap Permohonan Sengketa Pileg PPP di Dapil Kaltim Tak Konsisten

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raden Liani Afrianty mengungkapkan bahwa dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak konsisten.
Keterangan itu diungkapkan oleh Afrianty ketika membacakan keterangan pihak terkait atas perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Afrianty mengungkapkan, pemohon mengajukan permohonan untuk dapil Kaltim, akan tetapi pemohon justru mempersoalkan praktik pemindahan suara di dapil Jawa Tengah.
“Dalil pemohon tidak konsisten dmn pemohon mengajukan permohonan tentang pemindahan suara pemohon pada pemilihan provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi pemohon justru mempersoalkan praktik pemindahan suara pemohon untuk dapil Jawa Tengah 3 provinsi Jawa Tengah,” ucap Afrianty di sidang panel II, Gedung Mahkamah Konstitusi II, Jakarta Pusat, Selasa, 7/5/24.
Selain itu, Afrianty menjelaskan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi terjadinya perbedaan penghitungan suara pemilu, dan hanya mendalilkan pada 35 dapil yang tersebar di 19 provinsi.
Berdasarkan rekapitulasi KPU pada dapil Kaltim, PPP memperoleh suara sebesar 38.578. Sedangkan Partai Garuda mendapat 5.158 suara.
Sementara dalam permohonan pemohon, PPP mendalilkan adanya pergeseran suara kepada Partai Garuda sebesar 5.061 suara di dapil Jawa Tengah.
“Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat atau nasional,” lanjutnya.
Dalam petitimnya, Afrianty memohon kepada Mahkamah agar menolak seluruh permohonan pemohon pada perkara nomor 216/2024 yang diajukan oleh PPP dan menyatakan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait dengan penetapan hasil suara pemilu tetap berlaku.*
Laporan Syahrul Baihaqi