Peneliti Sebut Tak Ada Tips Aman untuk Kritik Pemerintah Bagi Warga Sipil

Dr Ahmad Sofian (Kanan), Violla Reninda (Kiri), dalam diskusi publik bersama KontraS, di Kedia Tjikini, Jakarta Pusat, 30/4/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Dr Ahmad Sofian (Kanan), Violla Reninda (Kiri), dalam diskusi publik bersama KontraS, di Kedia Tjikini, Jakarta Pusat, 30/4/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan, tidak ada tips aman untuk mengkritik pemerintah bagi masyarakat sipil yang kritis agar tidak terjerat pasal ujaran kebencian.

Menurut Violla, tips tersebut seharusnya berlaku untuk pemerintah bukan untuk masyarakatnya.

Bacaan Lainnya

“Apa pun kritik yang disampaikan dengan medium atau metode apa pun itu bukan kesalahan, jadi tips itu sebetulnya bukan untuk masyarakat sipil tapi (tips) itu lebih kepada pejabat di instansi demokrasi baik di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun di lembaga pemerintahan,” katanya dalam Diskusi Publik bersama KontraS bertema ‘Merespons Putusan MK No.78 2023 Tentang Pasal Keonaran’, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024.

Faktanya, Violla mengungkapkan, di tahun 2023 dan 2024, hasil indeks demokrasi Indonesia melalui survey dari beberapa lembaga seperti Economic Intelligence Unit, Freedom House, dan Sciriticus, memperlihatkan bahwa kondisi demokrasi indonesia berada pada kondisi yang mengkhawatirkan.

“Dan itu bukan di level yang prosedural semata tetapi levelnya lebih kepada yang substantif, jadi banyak indeks yang disampaikan dari survei lembaga-lembaga ini bahwa sebetulnya banyak sekali terjadi referensi dan juga minimnya penghormatan pada ruang-ruang untuk mengejawantahkan hak sipil dan juga politik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Violla berpandangan problematika kritik yang berakhir pada jeratan ujaran kebencian itu bukan pada masyarakatnya, akan tetapi pada instansi demokrasi itu sendiri.

“Problem nya bukan kepada bagaimana caranya masyarakat sipil mengakali kerangka hukum ataupun instansi demokrasi, tetapi bagaimana instansi demokrasi ini yang lebih mengubah paradigmanya untuk lebih welcome dalam pendewasaan berdemokrasi itu,” jelasnya.

Violla melanjutkan, sebetulnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengakomodasikan terkait kritik tersebut. Begitupun juga dalam beberapa keputusan MK, yang mana preseden-nya sudah ada.

“Tetapi kan problemnya ada pada paradigma yang tertanam di dalam perspektif pejabat-pejabat kelembagaan negara dalam memandang demokrasi, makanya banyak yang bilang demokrasi itu kebablasan lah dan sebagainya,” ujarnya.

Padahal, Violla menegaskan, hal tersebut bentuknya kritik yang konstruktif, terhadap pemerintah.

“Atau bahkan nggak harus konstruktif, orang yang sudah berkali-kali disakiti dan dikhianati oleh kekuasan, sekali-kali mengkritik dengan statement dalam pandangan mereka tidak sopan itukan sebenarnya wajar dan tidak harus dianggap, tidak dimasukkan dalam hati, sebetulnya banyak problemnya itu disana,” tegasnya.

“Jadi kalau dari saya tidak ada tips khusus tertentu, tapi yang jelas sebagai kelompok masyarakat sipil, harus membangun support system bersama,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait