Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Gugat Hasil Pileg di Maluku Utara, PPP Sebut 5.400 Suara Pindah ke Partai Garuda

Redaksi
Kuasa Hukum PPP Irfan Maulana Muharam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum PPP Irfan Maulana Muharam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pileg 2024 di Maluku Utara. Dalam permohonannya, mereka mendalilkan telah terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda sebesar 5.400 suara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Irfan Maulana Muharam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024.

Dalam permohonannya, PPP menyebut, perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda sebesar 5.400 suara terjadi karena kesalahan penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut perhitungan PPP, Partai Garuda banyak mendapat 194 suara di daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara.

“Oleh karenanya perolehan suara Pemohon (PPP) yang semula sebesar 13.795 suara berkurang secara tidak sah menjadi 8.395 suara,” ucap Irfan dalam persidangan di Panel 2.

“Bahwa perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Termohon (KPU) dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” lanjutnya.

Irfan mengatakan, perolehan suara PPP secara nasional versi rekapitulasi KPU adalah sebesar 5.878.777 suara atau sebanyak 3,87%. Dengan begitu, PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Berdasarkan permohonan PPP, pihaknya tidak hanya mempersoalkan di daerah pemilihan Maluku Utara, namun juga di beberapa dapil lainnya.

“Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, PPP meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon.*

Laporan Syahrul Baihaqi