PDIP Minta Suara PSI pada Pileg DPRD Papua Tengah Dijadikan 0, MK Soroti Bukti

Sidang Sengketa Pileg 2024 di di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 29/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg 2024 di di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 29/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) soroti terkait permohonan PDIP untuk menihilkan suara PSI dalam hasil pemungutan suara sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, untuk pengisian anggota DPRD Papua Tengah.

Dalam permohonanya, PDIP mendalilkan terjadi pengurangan suara partainya antara data formulir C.Hasil TPS dari Kepala Kampung/suku di Puncak dengan D.Hasil Rekapitulasi tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk me-nol-kan itu,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pendahuluan, Senin, 29/4/2024.

“Tolong nanti saudara bisa tunjukkan buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challenge ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga Termohon (KPU),” lanjutnya.

PDIP dalam permohonannya mengatakan bahwa berdasarkan data formulir C.Hasil dari kepala suku bahwa PDIP seharusnya memperoleh 36.753 suara.

Tetapi, menurut PDIP, suara PSI mengalami lonjakan dari 0 suara berdasarkan C.Hasil menjadi 19.157 suara. Kemudian, PDIP juga menyoroti perolehan suara Partai Demokrat yang juga mengalami lonjakan dari 0 menjadi 29.404 suara di Puncak.

Hakim ketua panel sidang, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa pembuktian dari Pemohon sangat penting dan krusial untuk hakim membuatkan putusan yang adil.

“Alat bukti Pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” ucapnya.

” Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan Termohon atau Bawaslu. Jadi Pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” tutupnya.*

Pos terkait