Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, KPK Siap Hadapi

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan oleh Gus Muhdlor usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Silakan dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23/4/2024.

Ali juga memaparkan bahwa praperadilan hanya tempat untuk menguji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan.

“Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

KPK juga yakin bahwa alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut dapat menjadi senjata untuk melawan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor.

“Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” terang Ali.

Terpantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Gus Muhdlor telah teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan yang didaftarkan pada Senin, 22/4, tertera nama pemohon yakni, Ahmad Muhdlor Ali, dan termohon KPK.

Sidang perdana praperadilan diketahui bakal digelar pada Senin, 6/5.*

Laporan Novia Suhari