Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Khofifah Optimis Putusan MK akan Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Redaksi
Khofifah Indar Parawansa | Ist
Khofifah Indar Parawansa | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Gubernur Jatim Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa merasa optimis terkait putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menguatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Khofifah merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu menjadi Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran.

“InsyaAllah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. InsyaAllah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 19/4/2024.

Ia menyatakan bahwa putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan pelaksanaan Pilpres 2024.

Khofifah menyampaikan, putusan MK sangat dinanti-nanti masyarakat dari berbagai kalangan karena akan menjadi landasan keberlanjutan pemerintahan Indonesia berikutnya. Ia berharap agar semua pihak saling menjaga kondusifitas, menjunjung tinggi demokrasi dan menjaga persatuan dan persaudaraan.

“Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” jelasnya.

Ia mengatakan di tiap kontestasi pasti ada yang menang dan kalah. Pihak yang kalah bisa mempersiapkan diri sejak dini untuk dapat ikut kembali lima tahun mendatang.

“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang putusan PHPU Pilpres pada Senin, 22/4 pukul 09.00 WIB. MK telah mengirimkan surat panggilan sidang putusan kepada para pemohon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lalu kepada termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Serta kepada pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mekanisme nya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” ucap Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, 19/4.

Fajar mengatakan pembacaan putusan sengketa pilpres tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabung dalam satu sidang pleno.*