BEM FH 4 Perguruan Tinggi Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

FORUM KEADILAN – Perwakilan mahasiswa fakultas hukum atau FH dari perguruan tinggi negeri (PTN) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024.
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa atau DEMA Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan bahwa amicus curiae ini diserahkan oleh empat pihak dan keempatnya merupakan DEMA Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Padjajaran (Unpad), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).
“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moril dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden, dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” ujar Emir di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Selasa, 16/4/2024.
Emir menegaskan, penyerahan amici curiae adalah sikap murni mereka sebagai mahasiswa
“Jadi jangan sampai ada yang mengatakan atau asumsi bahwa ini bagian dari partisan dan sebagainya,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kami di sini mengajukan untuk dua perkara.” tambahnya.
Dua perkara tersebut adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon, dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon.
Emir menjelaskan, amici curiae pada intinya menjelaskan beberapa hal. Pertama, bagaimana kronologi proses kejanggalan-kejanggalan yang kemudian berakhir pada hasil dari Pilpres 2024.
Kedua, putusan MK Nomor 90 yang mengundang polemik dan masalah. Ia menjelaskan, mereka mengulas putusan itu dari segi hukum dan segi politis.
“Ada juga tentang keterlibatan aparat, kemudian politisasi bansos,” tuturnya.
Keempat badan mahasiswa tersebut juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim dan salah satunya adalah menyarankan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Lalu, memerintahkan KPU mengadakan Pilpres ulang, meminta Majelis Hakim MK bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif, meminta Majelis Hakim konstitusi untuk memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala intervensi.*