FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang putusan dalam dugaan penerima gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024.
Andhi tiba di ruang sidang pada pukul 10.25 WIB dengan mengenakan baju kemeja biru dan masker.
Seperti diketahui, Andhi Pramono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Andhi dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp48.259.360.496 (Rp48,25 miliar) dan 249.500 Dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000 (Rp3,58 miliar), serta 404 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000 (Rp4,39 miliar).
Uang gratifikasi itu diterima dari Suriyanto Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2,79 miliar, penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1,6 miliar.
Kemudian, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta, dan beberapa penerimaan uang dari pihak lainnya.
Selain menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono juga saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.
Dalam perkara TPPU itu, KPK sudah menyita tiga bidang tanah milik Andhi dengan luas mencapai 5.911 meter persegi dengan nilai sekitar Rp500 juta yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.*
Laporan Merinda Faradianti