Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono Dihentikan

AimanWitjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024.
Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan perdana atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait pernyataan Polri tidak netral Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kini Aiman tengah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait pengembalian ponsel, simcard, hingga akun media sosial yang sempat disita polisi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan. Barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono,” ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, Kamis 28/3.

Finsensius menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan Rabu, 27/3 dengan alasan demi hukum.

“Ini per tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” lanjutnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro terkait pernyataanya yang menyebut ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.

Dalam gelar perkara itu, polisi memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Diketahui juga, saat proses penyidikan polisi sempat menyita ponsel milik Aiman.*