KPK Minta Kejagung Setop Pengusutan Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jika obyek perkaranya sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Kejagung terlebih untuk dapat memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, KPK belum mengetahui persis apakah perkara LPEI di Kejaksaan sama dengan di lembaga antirasuah.

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/3/2024.

Alex mengungkapkan, ketika Kejagung bersama dengan Kemenkeu menggelar konferensi pers menyangkut perkara LPEI pada Senin, 18/3/2024.

Laporan dugaan korupsi LPEI di KPK sudah diterima sejak 10 Mei 2023, Seusai ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan tersebut mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

Ekspose digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus tersebut naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Tetapi, mereka bersepakat terdapat dugaan korupsi di kredit LPEI terhadap PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK dan Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara tersebut telah disidik kepolisian atau Kejaksaan maka instansi tersebut wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Lalu, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus dapat berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK.

Sementara, dalam kasus korupsi yang sudah disidik oleh KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” ucap Ghufron membacakan pasal tersebut.

Jaksa Agung Terima Laporan Menkeu Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 T

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menerima 4 laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 18/3/2024.

Burhanuddin menjelaskan dugaan kasus korupsi ini didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak periode 2019 kemarin dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI mengenai kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” terangnya dalam konferensi pers.

Keempat perusahaan dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” lanjutnya.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut setelah kasus tersebut diserahkan Sri Mulyani bakal segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia juga mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” tandasnya.

Kata LPEI Terkait Dugaan Korupsi

Tidak lama, LPEI buka suara terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” kata Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam keterangan resmi, Selasa, 19/3/2024.

Riyani mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

“LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.*