BPKP Beberkan soal Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 T di LPEI

Uang baru. | Ist
Ilustrasi Uang

FORUM KEADILAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti adanya dugaan korupsi dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 trilium dan sejumlah modus yang mereka awasi.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan bahwa pengawasan BPKP dari 2020-2023 menunjukkan masih tingginya duit negara yang diselamatkan dari dugaan fraud yang berpotensi korupsi tersebut stabil tinggi.

Bacaan Lainnya

Pada bahan paparan Agustina yang menunjukkan BPKP menyelamatkan Rp13,46 triliun pada 2022 lalu. Lalu, penyelamatan uang negara dari tindakan fraud pada tahun lalu yang mencapai Rp9,16 triliun, baik dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah.

“Memang dari sisi penyelamatan keuangan negara masih cukup besar, 2022 angkanya masih cukup tinggi, 2023 masih tinggi, 2024 juga sudah ada (dugaan korupsi), dibuka dengan LPEI dan sebagainya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 20/3/2024.

“Masih menjadi satu concern juga dari sisi modus operandinya adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai salah satu modus operandi fraud yang terbesar, kemudian perbuatan curang, dan sebagainya (penggelapan dalam jabatan),” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 4 laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 18/3/2024.

Burhanuddin menjelaskan dugaan kasus korupsi ini didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak periode 2019 kemarin dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI mengenai kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” terangnya dalam konferensi pers.

Keempat perusahaan dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” lanjutnya.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut setelah kasus tersebut diserahkan Sri Mulyani bakal segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia juga mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” tandasnya.*