TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK, Kapolri: Boleh, tapi Harus Ada Bukti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengklaim bakal menghadirkan seorang kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait klaim salah satu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Bacaan Lainnya

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa semua tuduhan harus bisa dibuktikan dan Kapolri juga masih menunggu siapa Kapolda yang diklaim oleh Henry Yoso.

“Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” tutur Listyo.

“Saya justru menunggu, namanya siapa,” tambah Listyo.

Henry Yoso sebelumnya telah menyatakan pihaknya memegang bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan ia juga mengklaim terdapat tekanan kepada masyarakat seperti di Sragen, Jawa Tengah.

Henry mengatakan persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen hanya sekitar 30%. Lalu, ia juga menyebut terdapat Kepala Desa yang dipaksa oleh Polisi.

Henry mengungkapkan siap menghadirkan kapolda bersaksi di MK.

“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” terang Henry berdasarkan keterangan tertulisnya.*