Marak Aksi Bullying Pada Anak, KPAI Keluarkan Rekomendasi

FORUM KEADILAN – Aksi bullying pada anak marak terjadi belakangan ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk meredam persoalan tersebut.
Berdasarkan data pengaduan KPAI awal tahun 2024, aksi bully sudah mencapai 141 kasus. Sebanyak 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Komisioner Kluster Pendidikan KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok. Hal itu terjadi akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif.
“Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik atau psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 11/3/2024.
Aris mengungkapkan, data KPAI hingga awal 2024 mencatat setidaknya terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup. Sebanyak 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
Aris menegaskan, hal itu harus disikapi serius dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan.
“Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan. Satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran,” lanjutnya.
KPAI dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) serta Pemerintahan Daerah DKI Jakarta menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama.
Seperti, berkomitmen bersama dalam percepatan tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh kementerian atau lembaga, terutama ditingkat daerah dan satuan pendidikan.
Kemudian, mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.
Meningkatkan kompetensi SDM Satgas, dan Tim PPKSP serta memasifkan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus (penanganan), hingga sistem rujukan.
Serta mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak hingga kontrol media sosial agar ramah anak.*
Laporan Merinda Faradianti