DPR Ungkap Poin Revisi UU Desa, Apa Saja?

Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2023. I Novia Suhari/Forum Keadilan
Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2023. I Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Desa. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengungkapkan empat poin yang akan direvisi dalam aturan tersebut.

Poin pertama yang sedang diperjuangkan DPR untuk revisi UU Desa, kata Mardani, berkaitan dengan perlindungan desa yang berada di kawasan suaka. Namun, pemerintah mengatakan sudah ada UU Kehutanan dan Suaka yang mengatur soal itu.

Bacaan Lainnya

Lalu kedua, usulan terkait dana desa sebanyak 20 persen untuk desa. Mardani megatakan, dalam pembahasan ini, pemerintah meminta untuk jumlah minimalnya tetap 10 persen. Sedangkan jumlah maksimal, belum diputus berapa.

Ketiga, berkaitan tuntutan para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan dua periode. Hal tersebut ditolak oleh pemerintah. Kata Mardani, pemerintah mengusulkan 8 tahun dan dua periode karena mempertimbangkan asas demokratis.

Keempat, kata Mardani, pemerintah ingin agar dalam pemilihan kepada desa tidak hanya ada satu calon, tetapi minimal dua calon. Terkait hal ini, DPR ingin dimudahkan saja sesuai dari kondisi dilapangan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sedang berusaha untuk menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat I secara bersama. Namun, karena DPR dijadwalkan akan reses. Maka, revisi UU Desa tersebut akan didiskusikan kembali pada masa sidang selanjutnya.

“Tentu masa sidang yang akan datang, hal tersebut akan menjadi hal yang utama, karena tadi mbak Puan Maharani juga mengangkat pentingnya dana desa ini,” kata Mardani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2024.

Disamping itu, lanjut Mardani, ada juga usulan mengenai dari pemerintah pusat untuk langsung menyerahkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi. Alasannya, untuk meminimalisir beberapa kasus gaji aparat yang tertahan dan menghindari permainan pemerintah daerah.

“Itu untuk gaji kepala desa dan perangkat desa. Kalau untuk pembangunan tetap harus melalui kabupaten kota, tapi untuk gaji disepakati itu langsung diserahkan kepada rekening desa,” ucapnya.

Mardani menyebut bahwa ada kepala desa atau aparat desa yang tidak dapat gaji selama tiga bulan. Oleh sebab itu hal tersebut jadi pembahasan.

“Ada mereka tidak dapat gaji sampai 3 bulan lebih, dan itu nanti akan ada penekanan. Kami mengatakan, karena itu haknya tetap kepala desa dan perangkat desa, langsung transfernya dari Kementerian Keuangan, langsung ke rekening desa untuk gaji saja,” tukasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait