FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Polda Metro Jaya.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3/2/2024.
Syahron mengatakan, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 2/2 kemarin. Jaksa menilai berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi lagi.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap, sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” kata Syahron.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara Firli Bahuri pada Rabu, 24/1.
“Penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu 24/1.
Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22/11/2023.
Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26/10/2023 dan Kamis, 16/11/2023.
Sementara, pemeriksaan lainnya usai Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Jumat, 1/12/2023, Rabu, 6/12/2023, Rabu, 27/12/2023, dan Jumat, 19/1/2024. Firli masih belum ditahan
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.*