FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi santai ihwal Aliansi Advokat Indonesia yang diselenggarakan oleh Otto Hasibuan yang mendeklarasikan dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat, 26/1/2024.
Diketahui, Timnas AMIN menyatakan soal keberatan karena Balai Kartini adalah fasilitas milik TNI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali bertanya mengenai status fasilitas. Ia mengatakan bahwa fasilitas milik negara, sepanjang disewakan, disebut boleh digunakan untuk berkampanye.
“Itu disewakan atau tidak? Boleh kalau disewakan,” ujar Bagja kepada awak media, Rabu, 31/1/2024.
Bagja memberikan contoh, yakni Stadion Gelora Bung Karno yang bukan merupakan fasilitas swasta, tetapi fasilitas negara. Stadion tersebut sudah sering digunakan untuk kampanye akbar.
“GBK kan itu fasilitas pemerintah, disewakan,” kata Bagja.
“Kalau itu sesuai dengan yang disewakan, (tidak masalah), kalau museum pernah digunakan untuk kampanye apa enggak?” tanya Bagja.
Ia mengatakan, hal itu menjadi alasan Anies yang harus melakukan revisi lokasi kampanye yang awalnya mengambil tempat di Museum Diponegoro, Yogyakarta. Karena, fasilitas negara tersebut tidak disewakan.
Deklarasi bergabungnya PAN dan Partai Golkar dengan poros Gerindra beberapa bulan lalu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi juga dianggap tidak bisa memenuhi unsur pelanggaran kampanye karena saat itu belum memasuki masa kampanye.*