FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan dibalik penyidik menyita handphone milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono pada Jumat, 26/1/2024 kemarin.
Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” kata Ade, dalam keterangan tertulis, Senin, 29/1/2024.
Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut tetap dapat dilakukan walaupun status Aiman dalam kasus itu masih sebagai saksi dan handpone milik Aiman yang disita nanti akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” tegas Ade.
Diketahui, Aiman Witjaksono mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita handphone miliknya saat proses pemeriksaan yang dilaksanakan pada Jumat, 26/1/2024.
Sebelumnya, Aiman telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sebagai saksi, terkait dugaan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.
Di depan wartawan, Aiman menunjukkan potongan bukti chat yang dikirimnya dengan narasumber melalui aplikasi Whatsapp yakni seorang anggota polisi.
“Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas di sini ‘kami enggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan’. Pesan-pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik,” terang Aiman.
Walaupun telah menyatakan tidak akan membongkar sosok dari narasumber, ia mengaku merasa khawatir kerahasiaan narasumber tersebut akan terungkap. Karena, seluruh data miliknya sudah tersimpan dalam handphone yang saat ini disita oleh penyidik.
“Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disita. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya handphone itu kemudian jangan disita, tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut,” tandas Aiman.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menerima sebanyak enam laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono terkait pernyataanya yang menyebut ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan tiga diantaranya diketahui adalah orang yang pernah melakukan aksi demo untuk memberikan dukungannya kepada Aiman.*