KPK Tegaskan Penahanan Anak Buah Cak Imin Tak Berkaitan dengan Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012. Reyna langsung ditahan.

KPK menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Reyna tidak berkaitan dengan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) 2011-2015.

Adapun munculnya spekulasi penahanan Reyna berkaitan dengan tahun politik karena saat korupsi ini terjadi, Menteri Tenaga Kerja (Menker) dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25/1/2024.

Alex menjelaskan, penyelidikan perkara ini sudah berlangsung sejak 2019. Namun, penanganan sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

“Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos. Ekspos itu awal-awal 2023 kalau nggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan. Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek, tetapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan,” jelas Alex.

KPK diketahui juga telah memeriksa Cak Imin terkait perkara ini pada Kamis, 7 September 2023. Alex menegaskan, pemeriksaan itu merupakan hal yang wajar, karena Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker atau atasan Reyna Usman saat dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau nggak salah sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Cak Imin) sebagai saksi pada saat penyidikan yang sebenarnya hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen. Saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoalan,” tegasnya.

Reyna Usman Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.

“Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/1.

Alex mengatakan, berdasarkan kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman Darmanta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Karunia, Alex mengingatkan untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh KPK.

Alex menjelaskan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini bermula pada 2012. Saat itu, dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan tersebut juga menetapkan bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia.

Alex mengatakan, penyidik KPK menduga sejak awal lelang proyek ini sudah diatur untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Bahkan, Karunia diduga menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang proyek ini.

“Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna),” kata Alex.

Alex mengatakan, karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal. Akibatnya, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat perintah kerja, termasuk komposisi software dan hardware.

Meskipun pekerjaan belum selesai, Nyoman sebagai PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia agar dilunasi 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi,” jelas Alex.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Alex, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman, yang terletak di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali.

Selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.*

Pos terkait