FORUM KEADILAN – Polisi akan mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kejaksaan minggu ini.
“Minggu ini (berkas perkara Firli dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23/1/2024.
Kendati demikian, Ade belum menyebut tanggal pasti kapan berkas tersebut dikembalikan ke kejaksaan.
Menurut Ade, saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi yang diperiksa pun sudah tidak ada lagi.
Diketahui, pihak terakhir yang diperiksa di kasus tersebut adalah Firli. Fili diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 19/1.
Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22/11/2023.
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.*