Gugatan PT JJP ke Bambang Hero Dianggap Serangan terhadap Pejuang Lingkungan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP mengadakan konferensi pers di Sekretariat WALHI Nasional, Jakarta, Minggu, 14/1/2014. Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP mengadakan konferensi pers di Sekretariat WALHI Nasional, Jakarta, Minggu, 14/1/2014. Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo kembali digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan terhadapnya dinilai sebagai bentuk serangan terhadap pejuang lingkungan.

Bambang sebelumnya pernah digugat oleh PT JJP Gugatan pada tahun 2018 silam, namun PT JJP mencabut gugatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran Forum Keadilan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kasus ini teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2024/PN dan didaftarkan pada tanggal 2 Januari 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) memandang, gugatan PT JJP merupakan bentuk serangan terhadap partisipasi masyarakat.

Padahal, dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Gugatan terhadap Bambang Hero merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Manajer Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian mewakili Koalisi, Minggu 14/1/2024

Ia menilai, Bambang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM atas lingkungan karena turut berpartisipasi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan.

Senada dengan Uli, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup Universitas Indonesia (UI) Andri Wibisana menyebut apa yang dilakukan oleh Bambang Hero sudah sesuai dengan konteks keilmuannya.

Menurutnya, gugatan ini merupakan serangan dan ancaman untuk para akademisi yang memberikan keterangan ahli di peradilan.

“Kalau kasus ini dibiarkan, maka ini akan berbahaya untuk para ahli yang dimintai keterangan di peradilan,” katanya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak PN Cibinong agar menghentikan perkara ini karena tidak berlandaskan hukum.

Mereka juga mendesak agar pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan dalam memperkuat perlindungan terhadap partisipasi publik ataupun pembela HAM.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait