Fanta Law Nilai Bawaslu Jakpus Cari-cari Kesalahan Gibran soal Bagi Susu di CFD

Dialog 'Menyikapi Putusan Bawaslu terhadap Gibran Terkait Pelanggaran Pemilu' di Fanta Headquarters, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12/1/2024
Dialog 'Menyikapi Putusan Bawaslu terhadap Gibran Terkait Pelanggaran Pemilu' di Fanta Headquarters, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12/1/2024 | Dok. Fanta Law

FORUM KEADILAN – Fanta Law, bagian dari TKN Fanta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai ada upaya mencari-cari kesalahan Gibran dari Bawaslu dalam sikapnya yang memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur perihal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Desember 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Fanta Law dalam dialog ‘Menyikapi Putusan Bawaslu terhadap Gibran Terkait Pelanggaran Pemilu’ di Fanta Headquarters, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12/1/2024.

Bacaan Lainnya

Para pembicara maupun moderator pada dialog ini adalah praktisi hukum. Pembicara, yakni Wakil Koordinator Fanta Law M. Rizal Rustam, Ketua Bidang Hukum Gerakan Muda Prabowo Gibran (GEMA PAGI) Doly Sangadji, dan Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan.

Dalam dialog tersebut, Luhut menyampaikan, tuduhan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan Gibran melanggar karena bagi-bagi susu di CFD Jakarta tidak lah tepat.

Luhut memaparkan, terjadi beberapa kejanggalan pada kasus Gibran tersebut. Pertama, ada kesalahan administratif, yakni tanggal pemanggilan 2 Januari 2023 padahal tanggal surat ditandatangani adalah 29 Desember 2023.

Kedua, menurut Luhut, seharusnya Gibran disebut ‘terduga pelanggar’. Namun pada surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran disebut sudah melanggar hukum.

Luhut mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan bahwa pihak yang dipanggil Bawaslu harusnya masih berstatus ‘terduga’.

“Gimana mau melanggar kalau awalnya udah cacat. Gimana mau melanggar, kalau pemeriksanya nggak beres, nggak profesional. Hal ini tidak menguntungkan bagi kubu kita,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip, Sabtu, 13/1.

Sementara, M. Rizal Rustam menilai, ada intensi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menegaskan kesalahan-kesalahan Prabowo-Gibran guna membentuk persepsi.

Sebab, kata Rizal, jika terjadi sengketa pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak lawan dapat menggunakan salah satu kejadian ini untuk menyatakan bahwa Prabowo-Gibran telah melakukan pelanggaran sistematis dan masif.

“Kita tahu sama-sama bahwa yang dilaporkan adalah berujung pada sengketa di MK lainnya. Semua pelanggaran-pelanggaran yang dianggap pelanggaran Bawaslu akan diakumulasi. Sengaja terus dilaporkan. Supaya, nanti jika Prabowo-Gibran menang, namun digugat sengketa di MK, dapat disebut bahwa terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif selama kampanye,” jelas Rizal.

Atas diskusi ini, Fanta Law pun didorong untuk melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saran saya, tim Fanta Law bisa berkolaborasi dengan kami untuk melaporkan segera ke Bawaslu dan DKPP,” sebut Ketua GEMA PAGI Guntur Setiawan.*