TPN Ganjar-Mahfud ke LPSK, Minta Lindungi Relawan Korban Penganiayaan TNI

Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para relawan korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah.
Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para relawan korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah | ist

FORUM KEADILAN – Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para relawan korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Perwakilan Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya meminta LPSK untuk mengupayakan tuntutan kompensasi kepada korban.

Bacaan Lainnya

“Ada dua hal yang kami sampaikan kepada LPSK. Pertama, meminta LPSK untuk membuat tim, melakukan upaya mengidentifikasi yang dialami oleh korban pada kasus Boyolali itu dan memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi,” kata Ifdhal kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 5/1/2024.

Selain itu, Ifdhal mengatakan, pihaknya juga meminta LPSK memberikan pendampingan kepada korban yang akan menjadi saksi dalam proses hukum di pengadilan militer. Sebab, menurutnya, saat ini terdapat pembentukan opini yang menyalahkan para korban pengeroyokan.

“Kedua, yang kami minta kepada LPSK, juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali itu,” ujar Ifdhal.

“Kenapa butuh perlindungan terhadap saksi, karena saat ini suasananya sekarang kan ingin seperti dibalik, jadi yang korban ini sekarang ini ingin dibangun opini bukan lagi sebagai korban justru dianggap sebagai orang yang menginisiatif peristiwa ini,” lanjut dia.

Menurut Ifdhal, terdapat tuduhan bahwa korban sebelum datang ke acara kampanye mengonsumsi minuman keras, sehingga ketika pulang bawa motor mereka dalam keadaan mabuk.

“Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah, karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK,” ujarnya.

Ifdhal mengatakan LPSK menyambut baik pengajuan perlindungan tersebut. Menurutnya, LPSK akan membantu korban terkait tuntutan restitusi dan mendampingi proses hukum.

“Mereka juga sekarang aktif untuk mendorong para korban ini mengajukan permohonan kompensasi atas peristiwa yang mereka alami. Terakhir, mereka akan mengupayakan untuk memberikan pendampingan kepada korban yang akan menjadi saksi ini dalam proses persidangan nanti,” tutupnya.*

Sebelumnya, Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud.

Mereka ialah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Iya (sudah ditetapkan tersangka), sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan, Selasa, 2/1.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3 itu viral di media sosial Sabtu, 30/12/2023.

Dalam video yang beredar, dinarasikan relawan itu baru selesai mengikuti acara di Boyolali. Mereka lalu dicegat oknum TNI, yang diduga dari Batalyon 408.

Terlihat sejumlah orang awalnya berada di pinggir jalan. Tak lama setelahnya, para pelaku langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas dan melakukan pengeroyokan.*